Menu Tutup

“Nyawa Bukan untuk Didamaikan!” Kuasa Hukum dan Masyarakat Desak Tersangka Ditahan

WASP76NEWS.COM||Sleman – Restorative Justice dalam perkara meninggalnya almarhum Pujangga Arief Maulana yang diduga akibatkan kelalaian Hardoko driver bus Trans Jogja yang terjadi beberapa bulan lalu, namun sang supir sampai hari ini masih bebas berkeliaran tanpa beban. Senin 13/4/2026.

Hardoko driver bus Trans Jogja

Kuasa hukum keluarga korban dari Kantor Hukum Tahta Hukum Yogyakarta, Susanto, S.H., M.H., menegaskan penolakan tegas terhadap perkara dengan Nomor LP/A/2052/X/2025/SPKT.SAT LANTAS/POLRESTA SLEMAN/POLDA DIY telah dinyatakan lengkap (P-21) dan wajib dilanjutkan ke persidangan.

Segala bentuk perdamaian atau santunan tidak menghapus pertanggung jawaban pidana, terlebih dalam kasus yang menghilangkan nyawa tutur susanto.

Yang menjadi pertanyaan masyarakat sudah sudah 6 bulan kenapa belum ada tindakan dari polres sleman, bahkan si penghilang nyawapun dari awal tidak di tahan, ada apakah?

Bahkan tersangka dan keluarga beberapa kali mendatangi orang tua korban, mengintimidasi dengan cara halus supaya tidak di laporkan/ di tuntut,dan bahkan pernah mengajukan restorative justice.

Namun Susanto sebagai kuasa hukum menegaskan jangan pernah mempermainkan hukum, apa lagi menyangkut nyawa,tugas dari aparat hukum harus benar benar di jalankan sebagai mana mestinya tegasnya pula.

Tuntutan

• Segera lakukan penahanan tersangka;

• Lanjutkan perkara ke persidangan;

• Tegas tolak Restorative Justice.

“Nyawa bukan bahan negosiasi,Tidak ada damai untuk kematian.” Susanto, S.H., M.H.Sikap final. Keluarga korban menuntut keadilan atas kematian anaknya. ( Red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *