WASP76NEWS.COM||Yogyakarta — Kasus dugaan perzinaan dan praktik prostitusi terselubung kembali mencuat di Daerah Istimewa Yogyakarta. Seorang kuasa hukum, Gani Wibisono, S.H., M.H., resmi melaporkan dua perkara sekaligus ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda DIY, Rabu (8/4/2026).
Dalam keterangannya, Gani menyampaikan bahwa dirinya bertindak sebagai kuasa hukum dari seorang pria berinisial T.O, warga Kabupaten Temanggung. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana perzinaan yang diduga dilakukan oleh istri sah kliennya.
“Berdasarkan bukti-bukti yang kami miliki, terdapat dugaan kuat telah terjadi hubungan layaknya suami istri antara istri klien kami dengan laki-laki lain yang bukan suaminya. Hal ini jelas merugikan hak serta kehormatan klien kami,” ungkap Gani.
Ia menegaskan, laporan tersebut didasarkan pada ketentuan Pasal 411 ayat (1) juncto ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana perzinaan yang bersifat delik aduan absolut, sehingga hanya dapat dilaporkan oleh pihak yang dirugikan, yakni suami atau istri yang sah.
Selain itu, pihaknya juga melaporkan sebuah tempat usaha spa dan massage berinisial AN yang berlokasi di Jalan Melati Krajan, Sleman, Yogyakarta. Tempat tersebut diduga tidak hanya menyediakan layanan pijat atau kesehatan, melainkan juga menjadi sarana praktik asusila dan prostitusi.
“Kami menduga tempat tersebut menyediakan fasilitas untuk perbuatan yang melanggar norma hukum dan kesusilaan. Oleh karena itu, kami laporkan juga dengan Pasal 420 KUHP Baru,” jelasnya.
Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang menyediakan tempat atau fasilitas untuk perbuatan asusila atau prostitusi dapat dipidana dengan ancaman penjara paling lama dua tahun.
Gani berharap pihak kepolisian, khususnya Ditreskrimum Polda DIY, dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan secara profesional dan transparan.
“Klien kami ingin menyelesaikan persoalan ini melalui jalur hukum yang berlaku. Kami juga berharap tidak ada spekulasi liar di luar proses hukum. Semua bukti akan kami serahkan kepada penyidik,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait laporan tersebut. Kasus ini pun menjadi sorotan, mengingat dugaan keterlibatan tempat usaha dalam praktik prostitusi yang meresahkan masyarakat. (TIM – RED )