WASP76NEWS.COM||Surabaya – Aroma kejanggalan tercium kuat dari pengerjaan penarikan kabel primer tembaga milik PT Telkom Indonesia yang terjadi di Jalan Kampung Pacar Kembang RT 09, RW XII, Kelurahan Pacar Kembang, Kecamatan Tambaksari, Surabaya, pada Selasa dini hari (14/10/2025).

Di balik aktivitas yang mengaku sebagai “pekerjaan resmi”, muncul dugaan kuat bahwa kegiatan tersebut merupakan aksi pencurian kabel Telkom berkedok proyek perbaikan jaringan.
Menurut keterangan warga, sekelompok orang tampak melakukan pengerjaan bongkar kabel tanam di trotoar dan bahu jalan pada malam hari tanpa pemberitahuan sebelumnya kepada warga atau tokoh masyarakat. Aksi itu mengundang kecurigaan lantaran dilakukan secara tertutup dan tidak menunjukkan surat tugas resmi dari pihak Telkom maupun Dinas Pekerjaan Umum.
Salah satu warga, Febry, menegaskan bahwa kegiatan itu tidak pernah dikoordinasikan dengan RT maupun RW setempat. “Kami tidak diajak bicara. RW sedang umroh, wakil RW pun tidak tahu. Kalau RT mungkin tahu, tapi kami warga sama sekali tidak diberi tahu. Ini jelas perusakan fasum,” ujar Febry kepada wartawan di lokasi.
Kecurigaan warga terbukti saat salah satu pekerja berhasil diamankan oleh warga. Dalam keterangannya, pria itu mengaku hanya buruh lapangan yang menjalankan perintah dari seseorang bernama Andre, yang disebut sebagai penanggung jawab pengerjaan. “Saya hanya pekerja, mas. Katanya yang tanggung jawab itu Pak Andre. Yang ngurus media Wahyu dan Aris,” ucap pekerja tersebut.
Lebih lanjut, ia berdalih bahwa pihaknya telah mendapat izin dari Polda Jatim, Polrestabes Surabaya, dan Polsek Tambaksari, serta RT dan RW setempat. Namun pernyataan itu dibantah langsung oleh warga yang tidak pernah merasa dilibatkan.
Saat ditanya mengenai perizinan dari Dinas Pekerjaan Umum (PU), pekerja itu juga tidak dapat menunjukkan dokumen resmi, hanya beralasan bahwa atasannya yang mengurus koordinasi dengan pihak Dinas PU Provinsi Jawa Timur.
Dari hasil penelusuran tim media, sumber internal Telkom Indonesia menyebut bahwa hingga saat ini tidak ada tender atau proyek resmi penarikan kabel tembaga di wilayah Pacar Kembang.
“Kami belum dapat info resmi dari pusat. Banyak yang mengaku pemenang tender, membawa surat palsu, tapi dari kantor pusat tidak ada proyek seperti itu. Akan kami cek kebenarannya,” tegas sumber internal Telkom.
Menurut regulasi resmi, setiap pekerjaan pengambilan atau penggantian kabel milik PT Telkom wajib disertai kelengkapan dokumen resmi, antara lain.
1. Nota Dinas (Nodin) Telko
2. Surat Perintah Kerja (SPK)
3. Simlock Proyek
4. Izin tertulis dari Dinas PU
5. Izin tertulis dari Pemerintah Kota
6. Surat Perintah dari satuan jika melibatkan TNI/Polri
Jika salah satu dokumen tersebut tidak ada, maka kegiatan tersebut dinyatakan ilegal dan wajib dilaporkan kepada pihak berwenang.
Ironisnya, hingga berita ini diturunkan, Polsek Tambaksari belum menunjukkan respons atau langkah tegas, meski informasi telah menyebar di kalangan warga dan media. Banyak pihak menilai, diamnya aparat menimbulkan dugaan adanya pembiaran terhadap aksi perusakan fasilitas publik dan pencurian aset negara.
Kasus ini membuka tabir tentang modus baru pencurian aset telekomunikasi, di mana pelaku beroperasi dengan mengaku sebagai “tim resmi” dan membawa dokumen yang tampak sah, untuk mengelabui warga serta aparat.
Sementara itu, warga berharap agar pihak PT Telkom Indonesia, Dinas PU, dan Kepolisian segera turun ke lapangan untuk mengusut tuntas dugaan pencurian berkedok proyek yang telah merusak fasilitas umum dan meresahkan masyarakat.
Bersambung… ( TIM – REDAKSI )