Menu Tutup

Hukum Tak Bertaring: Tambang Ilegal di Sungai Gentor Blitar Dibiarkan Melenggang Bebas

Spread the love

WASP76NEWS.COM||Blitar – Aktivitas tambang pasir ilegal di aliran Sungai Gentor, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar, kini menjadi sorotan warga. Setiap hari, puluhan truk keluar masuk area sungai membawa muatan pasir tanpa mengantongi izin resmi. Ironisnya, kegiatan tersebut berlangsung terang-terangan di siang bolong, seolah tanpa rasa takut akan hukum.

Pantauan di lapangan pada Rabu (15/10/2025) menunjukkan sejumlah alat berat jenis backhoe dan dump truck beroperasi bebas di bantaran sungai. Suara mesin menderu, tanah dan pasir dikeruk tanpa memperhatikan dampak lingkungan. Tak ada tanda-tanda pengawasan dari aparat penegak hukum maupun instansi terkait.

Seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya mengaku resah dengan aktivitas itu.

> “Sudah lama ini jalan, Mas. Setiap hari truk lewat depan rumah, jalannya rusak, debu juga banyak. Pernah ada yang protes, tapi nggak digubris. Katanya yang punya tambang orang kuat,” ujarnya.

Menurut informasi yang dihimpun, lokasi tambang tersebut sudah beroperasi lebih dari enam bulan, dan diduga melibatkan sejumlah pihak yang memiliki backing kuat. Beberapa kali warga melapor ke perangkat desa hingga pihak kepolisian, namun hingga kini tak ada tindakan tegas.

Kepala Desa setempat mengaku sudah melayangkan teguran, namun pelaku tetap nekat beroperasi.

> “Kami sudah koordinasi dengan pihak kecamatan dan polsek, tapi ya tetap jalan terus. Katanya sedang dalam proses, tapi nyatanya masih nambang,” ungkapnya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi awak media, pihak Polres Blitar belum memberikan tanggapan resmi. Beberapa kali upaya konfirmasi melalui telepon dan pesan singkat ke pejabat terkait tidak direspons. Kondisi ini menimbulkan dugaan bahwa aparat “tutup mata” terhadap praktik ilegal tersebut.

Dari hasil penelusuran dokumen di Dinas Lingkungan Hidup dan ESDM, tidak ditemukan izin tambang resmi atas nama individu atau perusahaan di wilayah Sungai Gentor. Artinya, aktivitas tersebut melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.

Selain merugikan negara dari sisi pajak dan retribusi, tambang liar ini juga menimbulkan kerusakan ekosistem sungai, menurunkan kualitas air, serta mengancam jembatan dan lahan pertanian di sekitar aliran.

Warga berharap aparat penegak hukum segera bertindak.

> “Kalau dibiarkan terus, nanti sungai ambles, sawah longsor. Jangan tunggu ada korban dulu baru bergerak,” keluh warga lainnya.

Bersambung…..

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *