Menu Tutup

GEGER Parkir Karnaval SCTV Purworejo Rp10 Ribu, Beragan Komentar Warganet Ramai di Dunia Maya

Spread the love

WASP76NEWS.COM|| PURWOREJO – Kemeriahan Karnaval SCTV di Alun-Alun Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, 7–8 November 2026, diwarnai keluhan masyarakat terkait tarif parkir mobil sebesar Rp10.000 sekali parkir. Pungutan tersebut dipersoalkan pengunjung karena dinilai mahal, bahkan disebut tetap diberlakukan meski kendaraan tidak sampai satu jam berada di lokasi.

Keluhan itu ramai diperbincangkan di media sosial. Salah satu unggahan menyebut tarif parkir mobil Rp10.000 untuk sekali parkir sebagai pungutan yang tidak wajar.

Sorotan bahkan mengarah pada dugaan keberadaan juru parkir liar. Sebuah unggahan akun Facebook bernama Situs Resmi menggunakan istilah keras, menyebut praktik juru parkir liar sebagai “hama, penyakit, dan perusak ekonomi”.

Terlepas dari kerasnya kritik masyarakat, persoalan ini tidak cukup dijawab dengan perdebatan di media sosial. Publik membutuhkan kejelasan mengenai legalitas petugas, dasar penetapan tarif, serta pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan parkir selama acara berlangsung.

LEGALITAS JUKIR DAN DASAR TARIF DIPERTANYAKAN

Pertanyaan mendasar kini mengarah pada siapa pengelola parkir selama Karnaval SCTV. Apakah petugas yang melakukan pemungutan memiliki identitas dan surat tugas resmi? Apakah mereka berada di bawah koordinasi Dinas Perhubungan (Dishub), pengelola resmi, atau pihak ketiga?

Begitu pula dengan tarif Rp10.000 yang dikeluhkan pengunjung. Apakah angka tersebut sesuai ketentuan tarif resmi atau merupakan kebijakan pengelola di lapangan?

Keberadaan karcis parkir, mekanisme penyetoran pendapatan, serta dasar kerja sama pengelolaan juga perlu dibuka kepada publik. Tanpa transparansi, masyarakat akan kesulitan membedakan pungutan resmi dengan penarikan uang oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan.

DISHUB PURWOREJO JANGAN LEPAS TANGAN

Polemik ini menuntut respons terbuka dari Dinas Perhubungan Kabupaten Purworejo. Sebagai instansi yang memiliki kewenangan di bidang perhubungan dan pengelolaan perparkiran sesuai ketentuan, Dishub perlu menjelaskan mekanisme pengaturan dan pengawasan parkir selama kegiatan berlangsung.

Ada sejumlah hal yang harus dijawab: siapa pengelola parkir, berapa tarif yang diberlakukan, apakah seluruh juru parkir memiliki legalitas, dan bagaimana pengawasan terhadap pungutan di lapangan?

Jika tarif Rp10.000 tidak sesuai ketentuan, Dishub harus menelusuri siapa yang menetapkannya dan mengambil langkah penertiban sesuai kewenangan.

Jangan sampai besarnya antusiasme masyarakat terhadap acara justru membuka celah praktik pungutan yang tidak transparan. Keramaian kegiatan bukan alasan bagi siapa pun untuk menetapkan tarif semaunya.

PUBLIK MENUNGGU KLARIFIKASI

Masyarakat pada dasarnya tidak menuntut parkir gratis. Yang dibutuhkan adalah tarif yang jelas, petugas resmi, karcis yang dapat dipertanggungjawabkan, serta pelayanan yang sesuai aturan.

Karena itu, Pemerintah Kabupaten Purworejo, khususnya Dishub, perlu segera memberikan klarifikasi dan melakukan pengecekan terhadap pengelolaan parkir selama Karnaval SCTV.

Jangan sampai acara yang seharusnya menjadi hiburan dan kebanggaan daerah justru meninggalkan kekecewaan akibat persoalan pelayanan publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *