WASP76NEWES.COM|| PURWOREJO – Seorang guru sekolah dasar yang juga berprofesi sebagai pelatih sepak bola di Kabupaten Purworejo menjadi sorotan setelah diduga mengirim pesan WhatsApp kepada salah seorang anak didiknya yang masih berusia 14 tahun. Keluarga korban menilai isi komunikasi tersebut tidak pantas disampaikan oleh seorang pendidik dan berdampak pada kondisi psikologis anak.
Guru yang dimaksud diketahui bernama Tri Kusworo, pengajar di SD Negeri Bendungan, Kecamatan Grabag, Kabupaten Purworejo. Selain mengajar, yang bersangkutan aktif membina siswa dalam kegiatan sekolah sepak bola.
Korban dalam pemberitaan ini disamarkan dengan inisial F (14), siswa kelas IX di salah satu SMP negeri di Kabupaten Purworejo sekaligus peserta latihan sepak bola yang dibina oleh Tri Kusworo.
Menurut keterangan keluarga kepada Tim media, perubahan perilaku F mulai terlihat setelah menerima pesan WhatsApp dari pelatihnya. Anak disebut menjadi lebih pendiam, mudah cemas, sulit berkonsentrasi, serta tampak ketakutan setiap kali memegang telepon genggamnya.
Merasa ada perubahan yang tidak wajar, ibu korban kemudian memeriksa telepon genggam anaknya. Dari pemeriksaan tersebut, keluarga menemukan percakapan WhatsApp yang dinilai tidak mencerminkan komunikasi profesional antara seorang guru maupun pelatih dengan anak didik yang masih di bawah umur.
Dalam salah satu pesan yang diterima korban, tertulis kalimat, “Mau bermain main dengan saya kamu ya.” Percakapan tersebut kemudian diikuti ajakan untuk bertemu di lapangan pada sore hari.
Bagi keluarga, pilihan kata dalam pesan tersebut menimbulkan kekhawatiran sekaligus memunculkan pertanyaan mengenai batas etika komunikasi seorang pendidik dengan peserta didiknya. Keluarga menyatakan sejak percakapan itu terjadi, kondisi psikologis F berubah dan anak mengaku merasa takut.
Sebagai bentuk dokumentasi, keluarga menyimpan tangkapan layar percakapan tersebut dan berharap persoalan ini mendapat perhatian serius dari pihak terkait.
Kasus ini kembali mengingatkan pentingnya penerapan etika komunikasi antara guru, pelatih, dan peserta didik. Komunikasi pribadi dengan anak di bawah umur semestinya dilakukan secara profesional, transparan, serta menghindari penggunaan kalimat yang berpotensi menimbulkan rasa tidak nyaman, tekanan psikologis, maupun multitafsir.
Tim media telah menghubungi Tri Kusworo melalui pesan WhatsApp untuk meminta klarifikasi atas isi percakapan tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab kepada Tri Kusworo apabila yang bersangkutan bersedia memberikan penjelasan atau klarifikasi sebagai bagian dari penerapan Kode Etik Jurnalistik dan prinsip keberimbangan.
Peristiwa ini diharapkan menjadi perhatian pihak sekolah, penyelenggara sekolah sepak bola, Dinas Pendidikan, serta instansi yang berwenang untuk memastikan setiap bentuk komunikasi antara pendidik dan peserta didik berlangsung sesuai etika profesi serta mengutamakan perlindungan terhadap anak.