Menu Tutup

Diduga Kebal Hukum Oknum Mafia Kembali Muncul Pola Pungutan di SMPN 13 Purworejo, Kanit Tipikor Polres Purworejo, Disebut Sampai Geleng Kepala

WASP76NEWS.COM||PURWOREJO – Dugaan praktik pungutan di lingkungan sekolah negeri kembali mencuat di Kabupaten Purworejo. Perwakilan LPKSM Kresna Cakra Nusantara, Sugiyono, S.H., mengungkap adanya keluhan wali siswa SMP Negeri 13 Purworejo terkait dugaan pembebanan biaya kepada peserta didik sebesar Rp1,4 juta per tahun.

Keluhan tersebut disampaikan Sugiyono, S.H. saat mendatangi Polres Purworejo pada Kamis (6/5/2026) untuk memenuhi undangan klarifikasi tambahan terkait aduan/laporan di SMP Negeri 23 Purworejo.

Selain menyerahkan data print out dari aplikasi JAGA kepada penyidik, Sugiyono, S.H. mengaku turut berkoordinasi dengan Kanit Tipikor mengenai dugaan persoalan baru di SMPN 13 Purworejo.

“Ada tambahan keluhan dari wali siswa SMPN 13 Purworejo. Kepala sekolah baru dan komite baru diduga melakukan kerja sama membebani wali siswa membayar Rp1,4 juta per tahun,” ungkap Sugiyono, S.H.

Menurutnya, respons Kanit Tipikor Polres Purworejo cukup mengejutkan setelah mendengar informasi tersebut.

“Pak Kanit sampai kaget sambil geleng-geleng kepala. Perkara yang kemarin masih berproses dan belum selesai, ini malah muncul lagi persoalan baru dengan pola lama,” tegasnya.

Sugiyono, S.H. menilai dugaan pungutan tersebut tidak bisa dianggap persoalan biasa, sebab pendidikan dasar merupakan hak konstitusional warga negara yang pembiayaannya telah dijamin pemerintah.

Ia menegaskan, Pasal 31 ayat (1) dan (2) UUD 1945 secara jelas menyebut setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pemerintah wajib membiayai pendidikan dasar.

Ketentuan itu juga diperkuat melalui UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, khususnya Pasal 34 ayat (2), yang menyatakan pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin terselenggaranya pendidikan dasar tanpa memungut biaya.

Tak hanya itu, Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah secara tegas melarang komite sekolah melakukan pungutan kepada peserta didik maupun wali murid. Komite hanya diperbolehkan menghimpun bantuan atau sumbangan yang sifatnya sukarela, bukan menentukan nominal dan mewajibkan pembayaran.

“Kalau ada penarikan dengan nominal tertentu dan sifatnya wajib kepada wali siswa, tentu ini patut dipertanyakan karena berpotensi bertentangan dengan aturan pendidikan nasional,” ujar Sugiyono, S.H.

Munculnya kembali dugaan pungutan di sekolah negeri ini pun memunculkan pertanyaan serius soal pengawasan dunia pendidikan di Purworejo, terlebih ketika persoalan sebelumnya disebut masih dalam proses penanganan aparat penegak hukum. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *