WASP76NEWS.COM||PURWOREJO – Pemerintah Kabupaten Purworejo mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang berlokasi di Jalan Kolonel Sugiyono No. 67. Penghentian ini dilakukan karena ditemukan ketidaksesuaian antara lokasi pembangunan dengan izin awal yang telah diajukan atau titik perizinan tidak sesuai lokasi yang ada.
Keputusan tersebut tidak muncul tanpa alasan. Temuan adanya perpindahan titik pembangunan berawal dari keresahan warga setempat, salah satunya disampaikan oleh Rashid Mochamad (70), yang mempertanyakan kejelasan legalitas dan dampak lingkungan dari proyek tersebut.
Persoalan ini kemudian dibahas dalam pertemuan resmi di ruang Asisten I Setda Purworejo yang mempertemukan unsur masyarakat, pihak yayasan, serta perwakilan KPPG.
Dalam forum tersebut, disepakati bahwa pembangunan harus dihentikan sementara sampai seluruh perizinan dinyatakan lengkap dan sesuai dengan ketentuan.
Diketahui, lokasi awal pembangunan SPPG direncanakan berada di kawasan depan Pasar Suronegaran, tepatnya di Jalan Urip Sumoharjo (Bakul Pring). Namun, rencana tersebut batal dan secara sepihak berpindah ke Jalan Kolonel Sugiyono No. 67 tanpa penyesuaian izin lokasi yang sah.
Asisten I Setda Purworejo, Zainudin, menegaskan sikap pemerintah daerah yang tidak memberikan toleransi terhadap pelanggaran administrasi.
“Pemerintah Kabupaten Purworejo melarang pembangunan SPPG tersebut dilanjutkan sebelum seluruh perizinan, khususnya izin lokasi, dipenuhi sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Langkah tegas ini menjadi sinyal kuat bahwa Pemkab Purworejo tidak akan mentolerir pembangunan yang mengabaikan regulasi, terlebih yang berpotensi menimbulkan konflik sosial dan dampak lingkungan di tengah masyarakat.teranganya. ( Red ).