Menu Tutup

Dipercaya Meminjam, Berujung Digadaikan: Warga Pekutan Tempuh Jalur Hukum

WASP76NEWS.COM||Purworejo – Kepercayaan berujung kerugian. Retno Kusidah Handayani, warga Perumahan Mulialand Blok D31, RT 01/RW 01, Desa Pekutan, Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo, melaporkan seorang pria berinisial A.S., warga Desa Bedono Kluwung, Kecamatan Kemiri, ke Polsek Bayan pada Rabu (18/03/2026).

Laporan tersebut terkait dugaan penggelapan sepeda motor milik korban yang awalnya dipinjam dengan alasan untuk bekerja. A.S. disebut hanya meminta waktu 3 hingga 6 hari. Namun, janji tersebut tak pernah ditepati.

Hari berganti minggu, motor tak kunjung kembali. Saat didesak, terlapor sempat berkelit dengan alasan kendaraan tersebut dipinjam oleh rekannya. Namun fakta lain akhirnya terungkap.

Beberapa minggu kemudian, A.S. mengakui bahwa sepeda motor itu telah digadaikan tanpa sepengetahuan pemiliknya.

Tak berhenti di situ, terlapor kembali memberikan janji. Ia menyatakan akan menebus motor dalam waktu dua minggu. Namun hingga tenggat waktu berlalu, janji tersebut kembali tak terealisasi. Motor belum kembali, kejelasan pun tak kunjung ada.

Merasa dipermainkan dan dirugikan, korban akhirnya memilih menempuh jalur hukum.

Kepala Desa Bedono Kluwung turut angkat bicara terkait persoalan ini. Ia mengaku telah menyampaikan langsung kepada yang bersangkutan agar segera menyelesaikan masalah tersebut.

“Saya sudah menyampaikan kepada yang bersangkutan supaya bisa segera menyelesaikan permasalahannya,” ujarnya.

Kasus ini kini dalam penanganan Polsek Bayan. Dugaan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP pun mengemuka, dengan ancaman pidana penjara bagi pelaku jika terbukti bersalah.

Hingga berita ini diturunkan, A.S. belum memberikan klarifikasi atas tudingan tersebut.

Kasus ini menambah daftar peringatan bahwa praktik meminjam barang dengan dalih kepercayaan kerap berujung penyalahgunaan. Aparat diharapkan bertindak cepat untuk memberikan kepastian hukum, sekaligus mencegah kejadian serupa terulang di tengah masyarakat. ( 17+)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *