Menu Tutup

LPKSM Kresna Cakra Nusantara Tanyakan Kelanjutan Laporan Dugaan Pungli di SMPN 13 dan SMPN 23 Purworejo

WASP76NEWS.COM||Purworejo – Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Kresna Cakra Nusantara kembali mendatangi Polres Purworejo, Kamis (12/3/2026), guna menanyakan perkembangan laporan dugaan pungutan liar (pungli) yang terjadi di SMP Negeri 13 Purworejo dan SMP Negeri 23 Purworejo.

Kedatangan perwakilan LPKSM tersebut dipimpin oleh Sugiyono, SH. Ia menjelaskan bahwa langkah ini merupakan upaya untuk memastikan laporan yang sebelumnya telah disampaikan benar-benar ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.

“Kami datang ke Polres Purworejo untuk menanyakan sejauh mana perkembangan laporan yang telah kami sampaikan. Termasuk menanyakan rencana gelar perkara yang menurut informasi akan dilaksanakan dalam Minggu ini,” ujar Sugiyono kepada awak media.

Dalam kesempatan tersebut, Sugiyono juga menyerahkan sejumlah tambahan data kepada penyidik sebagai bahan pendukung laporan. Data yang dimaksud berkaitan dengan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahap 1 dan tahap 2 tahun 2023, 2024 hingga 2025.

Menurutnya, dari hasil penelusuran yang dilakukan pihaknya, masih ditemukan sejumlah item dalam laporan penggunaan dana BOS yang dinilai belum lengkap.

“Dari data yang kami pelajari, masih banyak item yang kosong. Selain itu kami juga menduga adanya pemberian honorarium dari dana BOS kepada pihak yang berstatus PNS, padahal yang bersangkutan sudah menerima gaji serta tunjangan sertifikasi. Secara logika dan mengacu pada juknis, seharusnya mereka tidak lagi menerima honor dari dana BOS,” jelasnya.

Tak hanya itu, Sugiyono juga menyoroti transparansi data pada sistem pelaporan anggaran pendidikan.

“Pada aplikasi JAGA untuk tahun 2025 tahap 1 dan 2 juga belum terlihat realisasi anggarannya. Hal ini tentu menjadi tanda tanya besar dan perlu klarifikasi lebih lanjut,” tambahnya.

LPKSM Kresna Cakra Nusantara berharap pihak kepolisian dapat menangani laporan tersebut secara profesional, transparan, dan objektif agar persoalan yang dilaporkan dapat segera menemukan kepastian hukum.

“Kami berharap laporan ini benar-benar ditindaklanjuti. Tujuannya bukan untuk mencari kesalahan, tetapi demi transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana pendidikan,” pungkas Sugiyono.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *