WASP76NEWS.COM||Purworejo – Kasus dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur berinisial RR (15) di Balai Desa Kaliwatukranggan, Kecamatan Butuh, Kabupaten Purworejo, kini memasuki babak baru. Orang tua korban, Robet Sinurat, resmi menunjuk Advokat Agus Triatmoko, SH & Rekan sebagai kuasa hukum untuk mengawal proses hukum agar berjalan secara profesional dan berkeadilan. Rabu, 04/02/2026.

Penunjukan kuasa hukum dilakukan karena pihak keluarga menilai kasus kekerasan terhadap anak tidak boleh diselesaikan secara informal, terlebih dugaan pelaku melibatkan oknum perangkat desa. Keluarga berharap proses hukum berjalan transparan dan tidak berhenti di tengah jalan.
Robet Sinurat mengatakan, kondisi anaknya tidak hanya mengalami luka fisik, tetapi juga trauma psikologis pascakejadian.
“Saya ingin kasus ini benar-benar ditangani sesuai hukum. Anak saya masih di bawah umur dan seharusnya dilindungi, bukan justru menjadi korban kekerasan,” ujar Robet.
Sementara itu, Agus Triatmoko, SH, menegaskan komitmennya setelah ditunjuk sebagai kuasa hukum dari keluarga korban. Ia menyatakan akan mengawal perkara tersebut sampai tuntas.
“Dari kami prinsipnya, karena kami telah ditunjuk sebagai kuasa hukum oleh orang tua korban dan proses hukum sudah berjalan, maka kami berharap proses ini tidak berhenti. Jika nantinya dibutuhkan saksi saksi atau alat bukti apa pun yang dapat menguatkan perkara, kami siap untuk menyiapkan dan melengkapinya,” tegas Agus Triatmoko, SH.
Selain pendampingan hukum, korban juga mendapatkan pendampingan dari UPT PPA (Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak) Kabupaten Purworejo. Pendampingan tersebut meliputi perlindungan korban, pendampingan psikologis, serta pengawalan proses pemeriksaan agar hak-hak anak tetap terpenuhi.

Agus menambahkan bahwa kehadiran UPT PPA menjadi penting untuk memastikan kondisi korban, baik fisik maupun mental, mendapatkan perhatian serius.
“Pendampingan dari UPT PPA sangat penting agar korban tidak hanya dilihat dari sisi hukum, tetapi juga pemulihan psikologisnya,” jelasnya.
Dengan adanya kuasa hukum dan pendampingan dari UPT PPA Kabupaten Purworejo, keluarga berharap proses hukum berjalan objektif, transparan, serta memberi kepastian hukum bagi korban.
Kasus dugaan penganiayaan terhadap RR sebelumnya menjadi perhatian masyarakat setelah korban mengalami luka serius hingga harus menjalani perawatan medis. Perkembangan kasus ini kini terus dipantau publik.
Robet Sinurat kembali menegaskan harapannya,”Saya hanya ingin keadilan untuk anak saya, dan semoga kejadian seperti ini tidak menimpa anak-anak lain,” pungkasnya.