Menu Tutup

PU Tegaskan Hanya Keluarkan Rekomtek Pemasangan Tiang WIFI di Purworejo, Biznet Klim Mengantongi Ijin

WASP76NEWS.COM||PURWOREJO – Pernyataan pihak Biznet Purworejo terkait kelengkapan perizinan pemasangan tiang jaringan internet kembali menuai tanda tanya. Sebelumnya, Bayu Wasistiono selaku Branch Leader Biznet Purworejo menyebutkan bahwa perusahaannya telah mengantongi ijin. Rabu, 31/12/2025.

Bayu Wasistiono selaku Branch Leader Biznet Purworejo

“Kami sudah memiliki izinan dari PU, kecamatan, serta kelurahan/desa hingga tingkat RT dan RW,” terang Bayu, Branch Leader Biznet Purworejo.

Muhammad Ngadnan Kepala Bina Marga PU Purworejo

Namun, pernyataan tersebut berbanding terbalik dengan keterangan resmi dari Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Purworejo. Saat dikonfirmasi awak media, pihak PU menegaskan bahwa mereka tidak pernah mengeluarkan izin pemasangan tiang jaringan internet, baik untuk Biznet maupun perusahaan penyedia layanan WiFi lainnya, terlebih untuk pemasangan di luar ruas jalan kabupaten.

“PU tidak pernah memberikan izin pemasangan tiang jaringan. Yang kami keluarkan hanya sebatas Rekomendasi Teknis (Rekomtek), bukan perizinan,” tegas Muhammad Ngadnan, Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Purworejo.

Ia menambahkan bahwa rekomendasi teknis yang dikeluarkan oleh Dinas PU hanya berlaku untuk ruas jalan kabupaten. “Rekomtek itu pun hanya sebatas pada jalan kabupaten. Di luar itu, seperti jalan desa, jalan lingkungan, atau jalan non-kabupaten lainnya, bukan kewenangan kami,” jelas Muhammad Ngadnan.

Menurutnya, rekomendasi teknis hanya berkaitan dengan aspek teknis, keselamatan, dan fungsi jalan, serta tidak dapat dijadikan dasar hukum sebagai izin pemasangan tiang jaringan. Adapun kewenangan perizinan sepenuhnya berada pada instansi lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketidakjelasan mekanisme perizinan ini dinilai menjadi persoalan serius, tidak hanya terkait Biznet, tetapi juga perusahaan-perusahaan penyedia jaringan WiFi lainnya yang beroperasi di wilayah Kabupaten Purworejo. Jika dikelola secara tegas dan transparan, pemasangan tiang jaringan internet dinilai dapat menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sah dan bernilai signifikan.

Dengan jumlah tiang jaringan yang mencapai ratusan titik dari berbagai operator, potensi PAD diperkirakan bisa mencapai ratusan juta rupiah. Namun hingga kini, potensi tersebut dinilai belum dimanfaatkan secara optimal dan justru memunculkan pertanyaan publik terkait transparansi serta kepatuhan hukum.

Sorotan keras disampaikan oleh Zainul Arifin, Ketua Harian Ormas PADi (Perkumpulan Anti Diskriminasi Indonesia) sekaligus Ketua DPP Posbakumdes. Ia menilai pernyataan Bayu berpotensi menyesatkan awak media dan publik apabila tidak disertai bukti perizinan yang sah.

“Kalau pernyataan itu tidak bisa dibuktikan, maka sama saja dengan memberikan informasi yang tidak benar kepada awak media. Ini serius dan tidak bisa dianggap sepele,” tegas Zainul Arifin.

Ia mengingatkan bahwa penyampaian informasi yang tidak sesuai fakta berpotensi mengarah pada dugaan informasi palsu dan dapat menimbulkan konsekuensi hukum, terlebih jika disampaikan kepada publik melalui media massa.

“Jangan sampai ada yang berani bermain di sini, baik Biznet maupun perusahaan-perusahaan WiFi lainnya. Ini menyangkut kepentingan publik, tata kelola daerah, dan potensi PAD,” lanjutnya.

Zainul juga menegaskan bahwa pemerintah daerah harus bersikap serius dan tidak boleh diam menyikapi persoalan ini. Menurutnya, pembiaran hanya akan memperbesar persoalan dan berpotensi merugikan daerah.

“Pemerintah jangan diam saja. Harus ada langkah tegas, penertiban, dan evaluasi menyeluruh. Kalau dikelola dengan benar, ini bisa menjadi pemasukan daerah, bukan malah jadi masalah hukum di kemudian hari,” tegasnya.

Sejalan dengan itu, awak media menyatakan akan menelusuri langsung ke tingkat kecamatan, desa/kelurahan, hingga RT dan RW untuk memastikan kebenaran pernyataan Bayu terkait izin yang diklaim telah dikantongi.

Penelusuran tersebut dilakukan untuk memperoleh kejelasan apakah benar izin formal telah diberikan oleh aparatur wilayah, ataukah hanya sebatas koordinasi informal yang tidak memiliki kekuatan hukum. Hasil penelusuran akan disajikan dalam pemberitaan lanjutan sebagai bentuk kontrol sosial dan transparansi publik.

Situasi ini memunculkan keresahan di tengah masyarakat terkait legalitas pemasangan tiang jaringan internet di sejumlah wilayah, khususnya di jalan non-kabupaten dan lingkungan permukiman. Masyarakat berharap pemerintah daerah segera memperjelas regulasi, memperketat pengawasan, serta menata sistem perizinan agar memberikan kepastian hukum sekaligus kontribusi nyata bagi Pendapatan Asli Daerah. ( Wawan Sp )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *