WASP76NEWS.COM||Surabaya — Rutan Kelas I Surabaya terus memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum guna memastikan layanan persidangan bagi tahanan berjalan cepat, tepat, dan berintegritas. Komitmen ini ditegaskan melalui kehadiran Kepala Seksi Pelayanan Tahanan, Muhammad Ridla Gorjie, dalam kegiatan pemusnahan barang bukti oleh Kejaksaan Negeri Sidoarjo di halaman Rupbasan Kelas I Surabaya, Medaeng, Rabu, 26/11/2025.

Momentum tersebut tidak hanya menjadi pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, tapi juga ruang kolaborasi nyata antara instansi untuk menegaskan bahwa penegakan hukum harus selaras dengan efektivitas pelayanan terhadap tahanan.
Kawal Transparansi dan Akuntabilitas Peradilan
Sebanyak 358 perkara tuntas melalui pemusnahan barang bukti, meliputi narkotika jenis sabu-sabu seberat 9,78 kilogram, ganja 16,53 gram, pil LL 579.676 butir, pil ekstasi, senjata tajam, senjata api, hingga uang palsu. Seluruh proses dilakukan terbuka melalui dua metode: penghancuran langsung dan pembakaran sisa barang, sebagai wujud penegakan hukum yang tidak menyisakan celah penyalahgunaan.
Rutan Surabaya menekankan bahwa percepatan layanan persidangan dan penyelesaian barang bukti merupakan salah satu faktor penting yang memengaruhi hak-hak tahanan, terutama terkait kepastian hukum dan kelancaran tahapan peradilan.
Kolaborasi untuk Perbaikan Sistemik
Keikutsertaan dalam kegiatan ini mencerminkan peran aktif pemasyarakatan dalam menjaga tata kelola penanganan perkara yang jelas, tertib, dan terukur. Sinergi lintas lembaga — dari kejaksaan, peradilan, hingga pemasyarakatan — dinilai menjadi kunci menghilangkan bottleneck birokrasi yang selama ini menghambat efektivitas persidangan.
Rutan Surabaya memastikan akan terus memperkuat komunikasi struktural dengan seluruh mitra penegak hukum agar setiap tahanan mendapat layanan yang sesuai prinsip HAM serta mendukung integritas sistem peradilan.
Setahun Bekerja, Bergerak – Berdampak
#Kemenimipas #SetahunBerdampak #Ketidakberdayaan.
( Mahmudi )