Menu Tutup

Mafia BBM Kuasai Pertalite Subsidi: SPBU 45.574.39 Klaten Diduga Jadi Sumber Pasokan Ilegal

WASP76NEWS.COM||Klaten, 16 Oktober 2025 — Malam di Jalan Penggung–Jatinom, Desa Padas, Kecamatan Karanganom, Kabupaten Klaten, tampak lengang. Namun di tengah gelap, aktivitas mencurigakan justru berlangsung di halaman SPBU 45.574.39. Sejumlah jerigen disusun rapi di dekat dispenser BBM, sementara seorang petugas tampak sibuk melayani pengisian Pertalite.

Mobil minibus berwarna silver bernomor polisi AB 9716 BE menunggu di sisi kanan. Dalam hitungan menit, puluhan jerigen berisi Pertalite diangkut, seolah menjadi rutinitas malam yang sudah biasa dilakukan.

Temuan ini bukan isapan jempol. Tim investigasi LSM Jalak Paksi dan LSM GERAK yang tengah melakukan pemantauan kebetulan berada di lokasi dan mendokumentasikan seluruh aktivitas ilegal tersebut. Dari pengamatan langsung, diduga kuat SPBU ini bekerja sama dengan jaringan mafia BBM yang selama ini menguasai jalur distribusi bahan bakar subsidi.

“Petugas SPBU dengan santai melayani pengisian menggunakan jerigen besar, padahal jelas dilarang. Saat kami tegur, malah ada upaya menyuap kami satu juta rupiah agar diam,” ungkap Mujo Sigit Kuniarso, Ketua Umum LSM GERAK, kepada tim media.

Namun tawaran itu ditolak mentah-mentah. Mujo menegaskan, pihaknya akan mengawal kasus ini hingga ke pusat, karena praktik seperti ini telah merugikan masyarakat kecil dan mencederai tujuan subsidi energi pemerintah.

LSM Jalak Paksi dan GERAK berencana melayangkan laporan resmi ke BPH Migas, Satgas Migas, dan PT Pertamina (Persero). Mereka mendesak agar SPBU 45.574.39 diselidiki dan diberi sanksi tegas karena diduga melanggar SOP penjualan BBM bersubsidi.

Menurut ketentuan, Pertalite termasuk Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) yang hanya boleh dijual kepada masyarakat pengguna kendaraan pribadi sesuai ketentuan, bukan dalam wadah jerigen atau drum. Hal ini diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 dan Surat Edaran Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2017.

Bagi pelanggar, ancaman hukum tidak main-main: pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar sebagaimana tertuang dalam Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, pihak Pertamina Regional Jawa Tengah–DIY dan aparat penegak hukum setempat belum memberikan tanggapan resmi. Sementara petugas SPBU yang ditemui di lokasi memilih bungkam dan menolak dikonfirmasi.

Kasus ini menambah daftar panjang lemahnya pengawasan terhadap penyaluran BBM bersubsidi di Indonesia. Ketika mafia bergerak bebas di lapangan dan SPBU ikut bermain, masyarakat kecil yang seharusnya menjadi penerima manfaat justru menjadi korban kelangkaan dan permainan harga.

“Ini bukan sekadar pelanggaran SOP. Ini bentuk pengkhianatan terhadap keadilan energi,” tegas Mujo menutup pernyataannya…bersambung ( TIM – RED )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *