WASP76NEWS.COM|| SURABAYA — Dana pendidikan anak usia dini bukan ruang yang boleh dibiarkan tanpa penjelasan ketika muncul pertanyaan dari masyarakat. Pengelolaan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) PAUD di TK Seroja kini perlu dijawab melalui klarifikasi terbuka, pemeriksaan dokumen, dan verifikasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Kepala Dinas Pendidikan Surabaya, Febrina Kusumawati, S.Si., M.M., didorong menjelaskan sejauh mana pengawasan terhadap penggunaan dana BOP PAUD dilaksanakan. Publik berhak mengetahui mekanisme pengawasan yang berlaku, sementara pihak sekolah juga berhak memperoleh ruang untuk menjelaskan pengelolaan anggarannya berdasarkan bukti.
Jangan berhenti pada jawaban bahwa administrasi sudah lengkap. Pertanyaan pentingnya adalah apakah perencanaan, realisasi belanja, pembayaran, dan pelaporan benar-benar sesuai dengan ketentuan? Jawaban atas pertanyaan tersebut perlu diuji melalui dokumen resmi, bukan sekadar pernyataan sepihak.
Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan menjadi salah satu dasar yang perlu ditelaah. Pasal 37 dan Pasal 38 mengatur penggunaan dana, sedangkan Pasal 62 dan Pasal 64 memuat ketentuan mengenai pengelolaan serta tanggung jawab satuan pendidikan. Penerapannya pada TK Seroja harus dicocokkan dengan dokumen anggaran dan kondisi faktual.
Sorotan berikutnya menyangkut informasi mengenai honor tenaga pendidik. Berapa guru yang tercatat aktif? Siapa saja yang memenuhi persyaratan pembayaran honor dari dana BOP? Bagaimana mekanisme pembayarannya? Apabila terdapat informasi mengenai pembayaran bertahap atau keterlambatan, apakah tersedia catatan nominal, tanggal pembayaran, dan keterangan pihak yang menerima?
Semua pertanyaan tersebut harus ditelusuri secara objektif. Informasi mengenai honor guru tidak boleh langsung dijadikan bukti penyimpangan sebelum diperiksa, tetapi juga tidak semestinya diabaikan jika terdapat dokumen atau keterangan yang layak diverifikasi.
Persoalan uang atau tabungan siswa, jika memang menjadi bagian dari informasi yang beredar, juga harus diperiksa secara terpisah. Sumber dana, pencatatan, pihak yang bertanggung jawab, serta penggunaannya perlu dijelaskan berdasarkan bukti. Dana BOP PAUD dan uang tabungan siswa merupakan hal yang berbeda dan tidak boleh disamakan tanpa dasar yang jelas.
Nama Bu Ani yang disebut dalam dugaan atau informasi terkait juga harus ditempatkan secara proporsional. Apa sebenarnya peran yang dipersoalkan? Apakah ada dokumen, transaksi, atau keterangan saksi yang mendukung informasi tersebut? Konfirmasi kepada pihak yang disebut diperlukan agar tidak terjadi penghakiman sebelum fakta terungkap.
Di sisi pemerintah daerah, Pasal 67, Pasal 68, dan Pasal 71 Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 memuat ketentuan terkait pembinaan, tim pengelola di tingkat pemerintah daerah, serta pemantauan dan evaluasi. Karena itu, Dinas Pendidikan Surabaya patut menjelaskan mekanisme yang dapat ditempuh untuk memverifikasi persoalan apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian.
Redaksi mendorong pemeriksaan yang terukur: mencocokkan alokasi dan realisasi dana, memeriksa bukti transaksi, memverifikasi data guru, serta menelaah catatan pembayaran honor dan laporan pertanggungjawaban. Jika semua sesuai aturan, hasil verifikasi dapat menjernihkan persoalan. Jika ditemukan ketidaksesuaian, tindak lanjut harus dilakukan sesuai prosedur dan kewenangan.
Hingga terdapat bukti yang dapat diuji, dugaan penyimpangan belum dapat dinyatakan sebagai fakta. Redaksi membuka ruang konfirmasi dan hak jawab bagi Febrina Kusumawati, pengelola TK Seroja, Bu Ani apabila relevan, serta pihak-pihak lain yang berkaitan.
Dana pendidikan harus dapat dipertanggungjawabkan. Pertanyaan publik tidak cukup dijawab dengan diam atau penjelasan umum; yang dibutuhkan ialah data yang jelas, bukti yang sah, dan mekanisme pengawasan yang dapat diperiksa. Transparansi menjadi kunci untuk melindungi kepentingan siswa, hak tenaga pendidik, dan kepercayaan masyarakat. ( MAHMUDI )