Menu Tutup

Warga Keluhkan Penutupan Akses Jalan di Perlintasan Kereta Api Penghubung Desa Brondongrejo Wilayah Utara dan Selatan 

Spread the love

WASP76NEWS.COM|| Berdasarkan peraturan pemerintah no. 56 tahun 2009 tentang penyelenggaraan perkeretaapian sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah nomor 6 tahun 2017 dan Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 94 tahun 2018 tentang penting keselamatan Perlintasan sebidang antara jalur kereta api dengan jalan. Kepala Desa Brondongrejo Kecamatan Purwodadi Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah mendapatkan pemberitahuan tentang penutupan jalan warga yang melintasi rel kereta api di desa tersebut pada tanggal 22 September 1026, tertanggal 08 September 2026.

Setelah akses jalan di tutup warga menyanpaikan keluhan kepada media wasp76news.com Rabu, 07 Oktober 2026. Sugiono BPD Brondongrejo menyampaikan,” Perlintasan keretaapi ini ditutup sejak 22 September 2026 oleh PT Kereta Api Indonesia ( KAI ). Dampak dari penutupan ini warga Desa Brondongrejo, Tlogorejo, Kesugihan, Sumberrejo dan Sendangsari”.

Pemerintah Desa sudah berupaya melalui surat kepada Pemerintah Kabupaten Purworejo, dengan meminta untuk dibuka kembali akses satu-satunya penghubung beberapa desa ini, untuk keamanan di perlintasan ini dianggep aman, pungkas Sugiono.

Sedangkan tokoh masyarakat Kyai Nur Salim menyampaikan,” jalan perlintasan ini adalah jalan satu-satunya ditutup sangat kecewa, saya prihatin sekali karena jama’ah Masjid At Taqwa di Desa Brondongrejo banyak yang tinggal di sebrang rel kereta api”.

Ketika akan melakukan Jum’atan harus memutar Desa Sendangsari begitu juga dengan ibu-ibu yang akan melakukan pengajian biasanya tinggal melewati rel sudah sampai ditempat acara kini harus memutar hingga empat kali jarak yang harus ditempuh. Tidak hanya itu perlintasan ini merupakan akses satu-satunya yang vital untuk warga Brondongrejo.

“Ketika ada yang meninggal juga harus memutar Desa Sendangsari karena makam juga berada di seberang perlintasan ini, saya merasa kasihan sekali semuanya apalagi nanti musim tanam dan panen”.

Semoga pemerintah bisa membantu mengupayakan agar perlintasan ini bisa digunakan warga lagi dan mendapatkan perhatian dari PT. KAI.

Widono warga Desa Brondongrejo menambahkan penutupan ini merepotkan semuanya, anak-anak sekolah, orangtuanya dan seluruh warga desa.

Kepala Desa Brondongrejo Sutejo ketika ditemui media menyampaikan,” setelah surat pemberitahuan sampai ke Desa tanggal 08 September 2026 PT. KAI menutup perlintasan di Desa Brondongejo pada tanggal 22 September 2026″.

Pemerintah Desa Brondongrejo waktu itu tidak bisa berbuat banyak karena itu merupakan instruksi Presiden, akan tetapi dalam perkembangannya masyarakat bersama lembaga Desa Brondongrejo memohon kebijakan, solusi agar perlintasan didesa kami bisa dibuka kembali atau diberikan fasilitas palang pintu untuk motor ataupun mobil karena perlintasan itu sangat bermanfaat dan satu-satunya perlintasan yang menghubungkan dua wilayah Desa Brondongrejo wilayah Utara dan Selatan.

“Sesuai dengan prosedur yang ada masyarakat melakukan pengumpulan tanda tangan permohonan ditujukan ke Bupati Purworejo dan Dinas terkait, semoga bisa diteruskan ke Dinas yang berwenang, kami berharap apa yang menjadi permohonan masyarakat bisa dikabulkan sehingga Desa Brondongrejo tidak terbelah menjadi dua bagian yang terputus”.

Atas nama pemerintah Desa Brondongejo kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh warga dan pemerintah Kabupaten Purworejo semoga niat baik kita semua bisa terlaksana. ( Wawan SP )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *