Menu Tutup

Terang-terangan SPBU Tersobo, Diduga Truk Angkut Solar Subsidi, Aparat Ditantang Usut Siapa di Baliknya

Spread the love

WASP76NEWS.COM|| KEBUMEN — Dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi kembali mencuat. Kali ini, sorotan mengarah ke SPBU Tersobo, Kecamatan Prembun, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, setelah aktivitas pengisian solar yang diduga dilakukan secara berulang dengan kendaraan pengangkut menjadi perhatian awak media.

Pantauan awak media pada Senin, 31 Agustus 2026 sekitar pukul 06.49 WIB, menemukan aktivitas pengisian BBM jenis solar menggunakan kendaraan jenis truk yang diduga merupakan bagian dari praktik pengangsuan.

Yang menjadi persoalan bukan semata-mata kendaraan mengisi solar dalam jumlah tertentu. Dugaan yang lebih serius muncul terkait penggunaan barcode dan nomor polisi yang diduga tidak sesuai dengan kendaraan yang melakukan pengisian.

Jika dugaan tersebut terbukti melalui pemeriksaan, maka persoalannya patut dilihat sebagai dugaan penyalahgunaan mekanisme distribusi BBM bersubsidi, bukan sekadar pelanggaran administratif.

Pengawasan Dipertanyakan

Pertamina Patra Niaga dan pemerintah selama ini terus menekankan pentingnya penyaluran BBM subsidi secara tepat sasaran. Sistem digitalisasi, barcode, pencatatan kendaraan, hingga pengawasan di tingkat SPBU pada dasarnya dirancang untuk mencegah BBM subsidi disalahgunakan.

Lantas, bagaimana mungkin dugaan aktivitas pengangsuan masih dapat berlangsung?

Pertanyaan tersebut layak dijawab secara terbuka.

Apakah sistem pengawasan tidak bekerja? Atau terdapat celah yang sengaja dimanfaatkan?

Lebih jauh lagi, apabila benar terdapat ketidaksesuaian antara barcode, nomor polisi, dan kendaraan yang digunakan, aparat penegak hukum perlu memastikan apakah hal tersebut terjadi karena kelalaian, kesengajaan, atau bagian dari pola yang dilakukan secara berulang.

Sebab apabila praktik tersebut berlangsung berkali-kali dan melibatkan lebih dari satu pihak, maka penyelidikan semestinya tidak berhenti pada orang yang berada di balik kemudi.

Jangan Hanya Pengangsu yang Diperiksa

Dugaan keterlibatan pihak tertentu dalam aktivitas tersebut juga mulai menjadi pertanyaan.

Termasuk munculnya spekulasi mengenai dugaan adanya pihak yang memberikan perlindungan atau bekingan. Spekulasi tersebut tentu belum dapat disebut sebagai fakta dan harus dibuktikan melalui penyelidikan.

Justru karena itu, aparat penegak hukum memiliki alasan kuat untuk melakukan pemeriksaan secara objektif.

Jika ditemukan pelanggaran, penyidik perlu menelusuri seluruh mata rantainya:

Siapa yang membeli? Siapa yang mengangkut? Dari mana barcode diperoleh? Kendaraan siapa yang tercatat? Berapa kali transaksi dilakukan? Ke mana solar dibawa? Siapa penerima akhirnya? Dan siapa yang memperoleh keuntungan?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting untuk memastikan penegakan hukum tidak berhenti pada pelaku lapangan jika ternyata terdapat pihak lain yang ikut menikmati keuntungan dari penyalahgunaan BBM subsidi.

Pertamina dan Aparat Diminta Tidak Tutup Mata

BBM subsidi bukan komoditas biasa. Di dalamnya terdapat uang negara yang dialokasikan untuk membantu masyarakat mendapatkan energi dengan harga yang lebih terjangkau.

Karena itu, dugaan penyimpangan distribusi BBM subsidi harus dipandang serius.

Penegakan hukum seharusnya tidak hanya dilakukan ketika kasus sudah viral atau setelah kerugian negara menjadi besar. Pencegahan dan penindakan harus berjalan bersamaan.

Apabila benar ditemukan penyalahgunaan BBM bersubsidi, aparat dapat menelusuri dugaan pelanggaran berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui ketentuan terkait dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Namun penerapan pasal pidana tentu harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan alat bukti yang sah.

Jangan Sampai Hanya Berani kepada yang Mengangkut

Persoalan paling penting dalam dugaan praktik pengangsuan bukan sekadar menemukan kendaraan yang mengisi solar.

Yang harus dibongkar adalah rantai distribusinya. Sebab tidak masuk akal jika dugaan pengangkutan BBM subsidi dilakukan secara berulang tetapi tidak ada pihak yang mengetahui, mengawasi, atau mempertanyakan. Jika memang hanya pelanggaran individu, buktikan.

Jika ada kelemahan sistem, perbaiki.

Jika ada kelalaian pengawasan, evaluasi. Namun jika penyelidikan menemukan adanya pihak yang sengaja membantu, memfasilitasi, atau mengambil keuntungan dari penyalahgunaan BBM subsidi, penegakan hukum harus bergerak sampai kepada pihak yang berada di belakang praktik tersebut.

Jangan sampai hukum hanya berhenti pada pengangsu yang terlihat di lapangan, sementara pihak yang menikmati keuntungan justru tidak tersentuh. Publik Menunggu Tindakan, Bukan Sekadar Klarifikasi

Pertanyaan publik kini sederhana:

Apakah SPBU Tersobo benar-benar melakukan pengawasan sesuai ketentuan?

Apakah transaksi dan penggunaan barcode dapat ditelusuri?

Apakah nomor polisi kendaraan yang tercatat sesuai dengan kendaraan yang melakukan pengisian?

Dan yang paling penting:

Jika memang ditemukan pelanggaran, apakah aparat akan menindak atau hanya memberikan teguran administratif?

Publik berhak mendapatkan kepastian bahwa BBM bersubsidi tidak berubah menjadi ladang keuntungan bagi pihak tertentu.

Karena jika dugaan penyalahgunaan dapat berlangsung terang-terangan, maka persoalannya bukan lagi sekadar tentang satu kendaraan yang mengangkut solar.

Ini tentang wibawa pengawasan, efektivitas sistem distribusi, dan keberanian penegak hukum membongkar jika memang ada permainan.

Jika tidak ada pelanggaran, tunjukkan hasil pemeriksaannya. Jika ada pelanggaran, tindak sesuai hukum.

Dan jika ditemukan jaringan atau oknum yang bermain, usut sampai ke akar, bukan hanya sampai kepada orang yang kebetulan terlihat di lapangan.

Sebab subsidi negara bukan ruang bebas untuk diperdagangkan demi keuntungan segelintir pihak.

Kalau solar subsidi bisa “disedot” terang-terangan, pertanyaan akhirnya bukan lagi siapa yang mengangkut.

Pertanyaannya: siapa yang membiarkan, siapa yang diuntungkan, dan mengapa hukum belum bergerak? ( TIM )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *