Menu Tutup

Dugaan Outlet Miras di Desa Sangubanyu Uji Ketegasan Perda Nol Persen

Spread the love

WASP76NEWS.COM|| PURWOREJO – Komitmen Pemerintah Kabupaten Purworejo dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2006 tentang Larangan Minuman Keras dan Minuman Beralkohol kembali menjadi sorotan. Di tengah kebijakan yang dikenal sebagai Perda Nol Persen, dugaan praktik penjualan minuman keras secara terbuka disebut masih berlangsung di Desa Sangubanyu, Kecamatan Grabag. Kamis, 6 Agustus 2026

Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, seorang pria yang dikenal dengan nama Pendi diduga menjalankan usaha penjualan minuman keras di sebuah bangunan yang berada di tepi jalan. Sejumlah warga menyebut aktivitas tersebut berlangsung layaknya sebuah outlet sehingga keberadaannya mudah diketahui masyarakat yang melintas.

Keberadaan usaha yang diduga menjual minuman keras itu memicu keresahan warga. Mereka menilai kondisi tersebut bertolak belakang dengan semangat Perda Nol Persen yang selama ini menjadi kebijakan Pemerintah Kabupaten Purworejo dalam memberantas peredaran minuman keras.

Salah seorang warga mengaku pernah mendatangi lokasi dan menegur orang yang diduga sebagai pemilik usaha tersebut. Namun, menurut keterangan warga kepada awak media, teguran itu justru dibalas dengan ucapan yang diduga bernada intimidatif.

> “Saya ponakan anggota Satpol PP Kabupaten Purworejo, kamu mau apa?”

Pernyataan tersebut merupakan keterangan narasumber kepada awak media dan hingga saat ini belum dapat diverifikasi kepada pihak yang disebut.

Apabila keterangan tersebut benar, warga menilai ucapan itu dapat menimbulkan kesan seolah-olah pelaku usaha tidak khawatir terhadap penegakan hukum. Kondisi tersebut dikhawatirkan semakin menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap efektivitas pengawasan dan penindakan peredaran minuman keras di Kabupaten Purworejo.

Masyarakat berharap Satpol PP Kabupaten Purworejo bersama aparat kepolisian segera melakukan pengecekan langsung ke lokasi guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran terhadap Perda Nomor 6 Tahun 2006. Warga juga meminta apabila ditemukan pelanggaran, penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *