WASP76NEWS.COM||Purworejo – Keluhan datang dari para guru TK Widodo dan PAUD Harapan Bunda, Desa Lugurejo, Kecamatan Butuh, Kabupaten Purworejo. Hingga pertengahan 2026, dana operasional tahun anggaran 2025 yang menjadi hak lembaga pendidikan tersebut diklaim belum juga dicairkan. Jum’at, 10/07/2026.
Padahal, berdasarkan keterangan para guru, masing-masing lembaga berhak menerima dana operasional sebesar Rp1.500.000. Dana tersebut dinilai penting untuk menunjang kebutuhan operasional dan kegiatan belajar mengajar.
Keterlambatan pencairan itu memicu kekecewaan para guru. Mereka mengaku telah berulang kali menanyakan pencairan dana, namun hingga kini belum memperoleh kepastian.
Para guru juga menduga proses pencairan dana terhambat di tingkat Pemerintah Desa Lugurejo. Mereka menyebut nama Puji Laksana, selaku Kaur Keuangan Desa, sebagai pihak yang menangani administrasi keuangan desa. Namun, mereka menegaskan hingga kini belum mendapatkan penjelasan yang memuaskan mengenai alasan belum cairnya dana tersebut.
Salah seorang guru PAUD bahkan mengungkapkan bahwa persoalan serupa bukan kali pertama terjadi.
“Saya mintanya sampai seperti orang ngemis, Pak. Selalu dijanji-janjikan saja. Tahun 2023 dan 2024 juga pernah seperti ini,” ujarnya.
Menurut para guru, kondisi tersebut membuat mereka berharap adanya pembenahan dalam mekanisme penyaluran dana operasional. Mereka mengusulkan agar dana ke depan langsung ditransfer ke rekening masing-masing lembaga agar prosesnya lebih cepat, transparan, dan tidak menimbulkan polemik setiap tahun.
Para guru juga berharap Pemerintah Desa Lugurejo memberikan penjelasan secara terbuka mengenai penyebab belum dicairkannya dana operasional tahun 2025 serta memastikan hak lembaga pendidikan disalurkan tepat waktu.
Hingga berita ini diterbitkan, Kaur Keuangan Desa Lugurejo, Puji Laksana, belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan tersebut. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari yang bersangkutan maupun Kepala Desa Lugurejo. Hak jawab dan klarifikasi akan dimuat secara proporsional sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.