WASP76NEWS.COM||PURWOREJO – Dugaan penganiayaan terhadap seorang Ladies Companion (LC) di salah satu tempat hiburan malam Purworejo menyeret nama seorang pria berinisial SP ke ranah hukum. SP diketahui berprofesi sebagai karyawan Bank Mandiri Cabang Purworejo dan kini dilaporkan ke Polres Purworejo.
Laporan korban tercatat resmi dalam Tanda Penerimaan Surat Pengaduan (TPSP) Polres Purworejo Nomor: TPSP/138/VI/2026/SPKT/POLRES PURWOREJO/POLDA JAWA TENGAH. Dalam aduan itu, korban mengaku mengalami kekerasan fisik yang diduga dilakukan SP.
Akibat kejadian tersebut, korban disebut mengalami trauma fisik dan psikologis. Hingga berita ini ditulis, status hukum SP masih sebagai terlapor. Praduga tak bersalah tetap berlaku sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Upaya konfirmasi awak media kepada SP melalui sambungan telepon justru mendapat respons emosional.
“Njenengan lan kanca-kanca media karepe opo? Wong wis dilaporake kok,” ujar SP dengan nada tinggi saat dikonfirmasi melalui sambungan telpon pada Rabu (17/06/2026).
Pernyataan itu tidak menyentuh substansi pertanyaan terkait kronologi maupun bantahan atas tuduhan yang dilaporkan. Penelusuran kemudian mengarah ke internal Bank Mandiri Purworejo.
Costumer service Bank Mandiri Purworejo, Kirana membenarkan bahwa SP sebagai pegawai Bank Mandiri.
Pegawai Bank Mandiri yang lain Joko juga membenarkan bahwa SP adalah pegawai aktif bank. Namun saat disinggung dugaan bahwa peristiwa terjadi saat terlapor berada di tempat hiburan malam dan mengonsumsi minuman keras, ia menolak berkomentar.
“Itu terjadi di luar jam kerja, saya tidak bisa berkomentar,” katanya pada Rabu (17/06/2026).
Di akhir wawancara, pimpinan unit tersebut meminta agar nama Bank Mandiri tidak dicantumkan dalam pemberitaan. Permintaan itu kontradiktif dengan pengakuan sebelumnya yang membenarkan status kepegawaian SP.
Situasi ini memunculkan dua sisi yang perlu dijawab publik: Pertama proses hukum terhadap dugaan kekerasan yang dialami korban, dan kedua batas tanggung jawab moral serta etika institusi ketika pegawainya terseret kasus pidana di luar jam kerja.
Korban telah menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus kepada Polres Purworejo. Aparat penegak hukum diharapkan bekerja profesional, transparan, dan berimbang agar kepastian hukum didapat semua pihak.
Kasus ini bukan sekadar soal dugaan kekerasan terhadap perempuan. Ia sekaligus menjadi ujian integritas pribadi terlapor dan cara lembaga menempatkan diri di ruang publik. Publik Purworejo kini menanti: apakah proses hukum berjalan terbuka dan berkeadilan.
Sebelumnya diberitakan, seorang Ladies Companion (LC) berinisial KA asal Kaligesing mengaku menjadi korban penganiayaan oleh seorang pria di salah satu THM Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, Senin malam (15/06/2026).
Menurut pengakuan KA saat dikonfirmasi, peristiwa bermula saat ia berada di area operator untuk menanyakan penambahan waktu sewa room selama 2 jam. Di lokasi yang sama ia bertemu pemilik kafe. Karena ada mami yang juga berada di situ, KA kemudian mendekat.
“Setelah itu saya kembali ke ruang room langsung dipukul sama pelaku karena cemburu. Saya dituduh nempel-nempel pemilik karaoke,” ujar KA saat dikonfirmasi pada Selasa (16/06/2026).
KA menyebut penganiayaan tidak berhenti di ruang karaoke. Setibanya di kos, ia kembali dipukul dan dicekik oleh pelaku yang masih diliputi rasa cemburu. “Bekasnya pun ada,” katanya.
Untuk meluruskan tuduhan, KA dan pelaku kemudian kembali ke lokasi karaoke guna mengecek rekaman CCTV. “Saya mau cek CCTV kalau saya tidak nempel-nempel pemilik karaoke,” ucapnya, inisiatif itu disebutnya datang dari KA sendiri. ( Red )