Menu Tutup

Musyawarah Dusun Sido Koyo Desa Bedono Kluwung, Kemiri, Purworejo: Proses Pencalonan BPD 2026–2034 Terganjal Pemahaman Regulasi

WASP76NEWS.COM||PURWOREJO – Warga Dusun Sido Koyo, Desa Bedono Kluwung, Kecamatan Kemiri, menggelar musyawarah dusun dalam rangka pengisian keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk masa bakti 2026–2034.

Dalam arahannya, Dian menekankan peran strategis BPD sebagai mitra pemerintah desa dalam fungsi legislasi, pengawasan, dan penampungan aspirasi warga. Ia berharap proses pemilihan berjalan demokratis dan menghasilkan wakil yang berkualitas. “Kami berharap anggota BPD yang terpilih nanti adalah sosok yang amanah, memahami kebutuhan warga, dan mampu bersinergi memajukan desa. Proses harus berjalan transparan dan sesuai aturan agar hasilnya dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Dian Efendi mewakili Kepala Desa.

Setelah sesi sambutan dan penyampaian gambaran umum, kegiatan dilanjutkan ke proses inti musyawarah dan penyaringan calon anggota BPD. Namun, di tengah proses tersebut ditemukan kendala yang cukup mendasar. Salah satu panitia yang teridentifikasi berinisial SLD diketahui belum memahami secara utuh peraturan yang menjadi landasan utama perekrutan, yakni Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Purworejo Nomor 32 Tahun 2018 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026.

Salah satu poin aturan yang kurang dipahami tersebut berkaitan dengan syarat status perkawinan calon anggota. Terkait hal ini, Ketua BPD Desa Bedono Kluwung, Wagimin, menegaskan dan sependapat mengacu pada regulasi yang berlaku, bahwa syarat menjadi calon anggota BPD tidak diwajibkan sudah menikah. Artinya, warga yang masih lajang atau belum menikah tetap sah dan memenuhi syarat untuk mendaftar, asalkan telah memenuhi ketentuan usia minimal yakni di atas 20 tahun. Penegasan ini penting mengingat adanya pemahaman keliru dari sebagian panitia yang membatasi syarat hanya bagi yang sudah berkeluarga.

Akibat kurangnya pemahaman terhadap regulasi secara menyeluruh, mulai dari kualifikasi hingga batasan syarat seperti status perkawinan tersebut, alur penilaian dan verifikasi berjalan tidak seoptimal yang diharapkan. Hal ini membuat proses pendataan dan penyaringan calon menjadi kurang fokus, berulang, dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian terkait kelayakan nama-nama yang diusulkan. Sangat disayangkan kejadian ini, mengingat BPD adalah lembaga penting dalam tata kelola desa.

Ketidaktahuan atau kekeliruan dalam menerapkan aturan oleh panitia penyelenggara dikhawatirkan dapat mengurangi kualitas hasil seleksi maupun keabsahan proses itu sendiri. Musyawarah ini akhirnya tetap diselesaikan dengan catatan penting terkait kendala regulasi tersebut, termasuk penegasan syarat usia dan status calon anggota. Proses pengisian keanggotaan BPD Desa Bedono Kluwung periode 2026–2034 diharapkan pada tahap selanjutnya dapat diperbaiki, dengan memastikan seluruh panitia dan pihak terkait telah memahami dan menerapkan peraturan perundang-undangan yang berlaku secara tepat, agar terpilih wakil masyarakat yang benar-benar memenuhi syarat dan kompeten.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *