Menu Tutup

NYAWA HILANG, TERDAKWA TIDAK DITAHAN — KEADILAN DIPERTANYAKAN

WASP76NEWS.COM|| SLEMAN -Kasus kecelakaan lalu lintas yang merenggut nyawa seorang pelajar, Pujangga Arif Maulana, di Jalan Nasional Ambarketawang, Gamping, Sleman, akhirnya memasuki sidang perdana di Pengadilan Negeri Sleman. Namun, alih-alih menghadirkan rasa keadilan, proses ini justru memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Selasa, 21/04/2026.

Peristiwa yang terjadi pada tahun 2025 tersebut dinilai berjalan lambat. Publik menyoroti kinerja penanganan oleh Polres Sleman, terlebih setelah terungkap bahwa hingga sidang pertama, terdakwa belum pernah ditahan.

Pihak keluarga korban sejak awal telah mengambil sikap tegas: tidak mengejar pidana terhadap sopir, melainkan menuntut tanggung jawab perusahaan secara materiil sesuai ketentuan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 235 ayat (1) dan Pasal 236.

Menurut Tedjo, yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris AKPERSI DPD DIY sekaligus pendamping keluarga korban, sikap tersebut sudah disampaikan sejak awal proses mediasi. Ia menegaskan bahwa keluarga tidak akan mengintervensi proses pidana, namun hal itu tidak menghapus kewajiban aparat penegak hukum untuk tetap menjalankan ketentuan Pasal 310 UULLAJ.

Tedjo menegaskan bahwa perkara ini adalah delik umum, sehingga tanpa laporan pun penyidik tetap wajib memproses secara profesional, cepat, dan transparan. Perdamaian antara pihak keluarga dan pelaku tidak dapat dijadikan alasan untuk memperlambat, apalagi menghentikan proses pidana.

Lebih lanjut, Tedjo menyampaikan secara tegas bahwa lambatnya proses penyidikan menimbulkan dugaan adanya ketidak tegasan, bahkan potensi tekanan dari pihak tertentu. Menurutnya, perkara ini secara hukum sudah terang dan sederhana, sehingga tidak ada alasan bagi penyidik untuk ragu dalam menerapkan Pasal 310 UULLAJ.

Pernyataan tersebut memperkuat keresahan publik: ketika hukum sudah jelas, fakta sudah ada, tetapi proses berjalan lambat, maka wajar jika muncul pertanyaan serius terhadap integritas dan independensi penegak hukum.

Satu hal yang kini menjadi sorotan:

jika nyawa telah hilang, tetapi proses hukum berjalan tanpa ketegasan, maka keadilan benar-benar dipertanyakan.

Sidang perdana perkara Nomor 141/Pid.Sus/2026/PN Smn atas meninggalnya almarhum Pujangga Arief Maulana resmi digelar hari ini. Jaksa Penuntut Umum RAHAJENG DINAR, S.H. menghadapkan terdakwa HARDOKO Bin SUGIMAN (Alm) ke persidangan.

Di hadapan majelis hakim, saksi Fira Rudiyana, kakak kandung korban, menyuarakan satu hal yang tak bisa ditawar: keadilan untuk nyawa yang telah hilang.

Namun fakta berbicara lain, hingga sidang dimulai, terdakwa belum pernah ditahan, baik di tingkat kepolisian maupun kejaksaan. Bahkan, sikap terdakwa di ruang sidang dinilai tidak mencerminkan empati atas tragedi yang terjadi.

“Ini bukan sekadar kelalaian, ini ujian bagi keberanian hukum. Nyawa melayang, tetapi penahanan tak dilakukan, ini tidak layak dianggap wajar.”

“Keluarga korban memohon kepada seluruh lembaga bantuan hukum dan pihak terkait untuk turut mengawal perkara ini, agar keadilan benar-benar ditegakkan tanpa kompromi.” ( Tim – Red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *