Kebumen – Pendirian Reklame berukuran besar di pinggir Jalan Nasional III Kedung Bener Kebumen diduga tidak memiliki izin dari pihak terkait.
Reklame/ baliho yang didirikan tepat dipinggir Jalan Nasional III di lokasi Res Area Kedung Bener tersebut, dikerjakan oleh salah satu Perusahaan jasa Reklame di wilayah Kabupaten Kebumen.
Pemilik Jasa Reklame IN mengaku mendapatkan perintah untuk mengerjakan pemasangan reklame dari pihak UNIMUGO Universitas Muhammadiyah Gombong.
Hal tersebut disampaikan kepada media dilokasi pemasangan Senin 11/4/2024
IN menjelaskan, kita hanya mengerjakan sesuai perintah dari pihak UNIMUGO, masalah perizinan kita tidak tau menahu, kita hanya jasa, jelasnya.
“Kalau mau menanyakan silahkan kesana saja”.

Sementara keterangan dari Anwar, salah satu pengurus pihak UNIMUGO adanya papan reklame baliho benar itu milik kami UNIMUGO, kepada awak media di Kantornya Rabu 13/3/2024 dan didampingi salah satu Hummas, Adi juga mengakui baliho yang dipasang di Res area Kedung Bener adalah milik Universitas Muhammadiyah Gombong ( UNIMUGO ).
Dari pengakuannya sudah memiliki izin, hal tersebut diakuinya sudah ada izin dan menurut Anwar masalah perizinan reklame tidak jadi satu, terkadang tidak lewat perizinan, namun melalui perpajakan sekaligus imbuhnya. Dari keterangan Anwar yang biasa mengurusi mulai dari perizinan dan perpajakan.
Keterangan yang berbeda, dari Dinas perizinan Pelayanan satu pintu Kabupaten Kebumen melalui beberapa staf Agung memberikan keterangan kepada awak media, bahwa izin pendirian reklame yang dimaksud adalah kewenangan PU Propinsi Jawa Tengah karena itu status Jalan Nasional, namun Agung sempat memberikan informasi kepada awak media, bahwa di perizinan Kabupaten Kebumen tidak ada izin yang masuk terkait papan reklame yang didirikan oleh pihak UNIMUGO tersebut.
Tim media melanjutkan penelusuran untuk mencari informasi dari pihak PU Propinsi melalui komunikasi wa, kemudian mendapatkan jawaban dari salah satu staf PPK 2.5, Ardian yang mempunyai kewenangan dan mengurusi Jalan Nasional dan telah dikoordinasikan ke bidang perijinan Semarang untuk lokasi yang dimaksud tidak ada izin yang masuk jelasnya melalui komunikasi wa.
Kemudian untuk tindak lanjut akan bersurat ke PEMDA setempat terkait hal tersebut, kemudian akan ditempel stiker tanda tidak berijin pada bangunan kontruksi tersebut pungkasnya.
Dari keterangan tiga sumber keterangan pihak UNIMUGO Universitas Muhammadiyah Gombong melalui Anwar, sangat berbeda dengan keterangan dari Dinas terkait
( Suroso )