WASP76NEWS.COM||Proyek Kementerian Pekerjaan Umum yang terletak di Desa Karanggetas Kecamatan Pituruh Kabupaten Puraworejo Jawa Tengah yang di kerjakan oleh PT. Arsa Baru – CV. Giri Nusa Konsultan KSO dengan 2 konsultan perencana CV. Nata Astana Nusantara ( Banjarnegara & Wonosobo dan CV. Irsyad Kurnia Desain ( Kebumen & Purworejo ) dengan anggaran APBN 2025 – 2026 terlihat tanpa adanya pengawasan yang baik.

Hal ini terlihat ketika tim media melihat hampir semua pekerja yang berasal dari luar Purworejo tidak menggunakan Alat Pelindung Diri ( APD ), padahal didepan sudah diberikan pemberitahuan Bahaya Keselamatan dan Kesehatan Pekerja. Kamis, 16/04/2026.
Disini ini terlihat kepala pekerjaan juga tidak menggunakan alat keselamatan kerja waktu melakukan pekerjaan diatas kerangka galvalum yang belum terpasang atap. Dalam pengerjaan proyek seharusnya setiap pekerja diwajibkan menggunakan Alat Pelindung Diri seperti helm dan saptu bod, tapi dalam kegiatan dilapangan mereka seolah mengabaikan dan pengawas juga tidak ada di lokasi Proyek.

Dampak dan sanksi pelanggaran APD bagi pekerja teguran lisan/tertulis, denda, atau sanksi disipliner. Sedangkan bagi perusahaan sanksi administratif: denda, pencabutan izin operasional, hingga pembekuan proyek.
Sanksi pidana sesuai UU No. 1 Tahun 1970, pelanggaran K3 dapat dikenakan kurungan maksimal 3 bulan atau denda hingga Rp 500 juta dan risiko operasional penundaan proyek, penurunan reputasi perusahaan, dan biaya medis yang besar.

Ketika ditemui dilapangan Bardi kepala pekerja mencoba menghubungi pimpinan PT. Berinisial W.
Sampai berita ini diturunkan belum ada penjelasan resmi dari PT/ CV yang mengerjakan Proyek Kementerian Pekerjaan Umum.