WASP76NEWS.COM||Purworejo – Kasus dugaan penggelapan sepeda motor yang sempat dilaporkan oleh Retno Kusidah Handayani, warga Desa Pekutan, Kecamatan Bayan, akhirnya berhasil diselesaikan secara kekeluargaan melalui mediasi di Polsek Bayan pada 21 Maret 2026.
Proses penyelesaian dilakukan dengan mempertemukan kedua belah pihak, yakni pelapor dan terlapor A.S., dalam suasana kondusif dan penuh kekeluargaan. Upaya mediasi yang difasilitasi oleh jajaran Polsek Bayan ini membuahkan hasil setelah kedua pihak sepakat untuk menyelesaikan persoalan tanpa melanjutkan ke proses hukum.
Dalam proses mediasi tersebut, terlapor juga telah mengembalikan sepeda motor milik korban dalam kondisi baik. Pengembalian ini menjadi bagian dari bentuk tanggung jawab dan itikad baik terlapor untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi.
Selain itu, kedua belah pihak telah mencapai kesepakatan bersama dan saling memaafkan, sehingga perkara tidak berlanjut ke ranah pidana.
Kanit Reskrim Polsek Bayan, AIPTU Djoko Pamungkas, SH., MH., menyampaikan bahwa pendekatan problem solving dan restorative justice menjadi prioritas dalam penanganan kasus-kasus tertentu, terutama yang masih memungkinkan diselesaikan secara damai.
“Polsek Bayan selalu mengedepankan penyelesaian secara humanis dan kekeluargaan, selama kedua belah pihak sepakat dan tidak ada unsur yang memberatkan,” ujarnya.
Keberhasilan mediasi ini menjadi bukti komitmen Polsek Bayan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, sekaligus memberikan solusi yang adil tanpa harus selalu berujung pada proses peradilan.
Masyarakat pun mengapresiasi langkah cepat dan bijak aparat kepolisian dalam menangani perkara tersebut. Pendekatan persuasif dinilai mampu meredam potensi konflik berkepanjangan serta menjaga hubungan sosial di lingkungan warga tetap harmonis.
Dengan selesainya kasus ini, diharapkan masyarakat semakin bijak dalam menjaga kepercayaan, serta mengedepankan komunikasi dan musyawarah dalam menyelesaikan setiap permasalahan.