WASP76NEWS.COM||Purworejo – Praktik penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) di lingkungan sekolah dasar kembali menjadi sorotan. Seorang pelaku usaha LKS bernama Parwoto mengungkap secara terbuka bagaimana alur distribusi buku tersebut hingga dapat beredar di berbagai sekolah.

Dalam keterangannya kepada awak media, Parwoto mengakui bahwa bisnis LKS melibatkan banyak pelaku dan biasanya harus melalui jalur tertentu agar bisa masuk ke sekolah.
“Kalau pelaku usaha LKS itu banyak. Tapi untuk bisa masuk ke sekolah biasanya harus melalui K3S (Kelompok Kerja Kepala Sekolah),” ungkap Parwoto.
Parwoto juga menyebut salah satu nama yang menurutnya memiliki peran besar dalam peredaran LKS di wilayah Kecamatan Kemiri, yakni Sukur yang diketahui menjabat sebagai kepala sekolah di salah satu SD di kecamatan tersebut.
Menurut Parwoto, Sukur bahkan disebut sebagai pemain LKS yang lebih besar dibanding dirinya.
“Kalau Pak Sukur itu pemainnya lebih besar dari saya. Dia biasanya melobi ke atas, ke kepala sekolah dan lewat perkumpulan kepala sekolah tiap kecamatan,” kata Parwoto.
Ia menjelaskan bahwa melalui jaringan pertemuan kepala sekolah tersebut, distribusi LKS bisa lebih mudah masuk ke berbagai sekolah.
Dalam praktik usahanya sendiri, Parwoto mengaku mendapatkan pasokan buku LKS dari seorang distributor wilayah Kebumen bernama Heri Budianto. Dari distributor tersebut, ia memperoleh buku dengan harga bersih sekitar Rp6.500 per buku.
Namun setelah buku sampai di sekolah, menurut Parwoto, harga jual kepada siswa biasanya meningkat cukup signifikan.
“Kalau dari saya harga bersihnya Rp6.500. Biasanya dari sekolah dijual lagi sekitar Rp10.000 sampai Rp13.000,” jelasnya.
Parwoto menambahkan, dalam satu periode pembelajaran setiap siswa biasanya menggunakan antara enam hingga delapan buku LKS. Jika dihitung, maka setiap siswa bisa mengeluarkan biaya sekitar Rp60.000 hingga lebih dari Rp100.000 untuk pembelian LKS.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius karena praktik penjualan LKS di lingkungan sekolah telah lama menjadi polemik. Selain dinilai berpotensi membebani orang tua siswa, praktik tersebut juga membuka peluang terjadinya pungutan terselubung di dunia pendidikan.
Padahal pemerintah telah berulang kali menegaskan bahwa sekolah tidak diperbolehkan menjadikan lingkungan pendidikan sebagai tempat transaksi penjualan buku tambahan kepada siswa, terlebih jika terdapat unsur kewajiban bagi peserta didik untuk membelinya.
Apabila dalam praktiknya terdapat unsur pemaksaan atau penyalahgunaan kewenangan oleh pihak sekolah, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai pungutan liar maupun penyalahgunaan jabatan.
Secara hukum, praktik tersebut dapat bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menegaskan bahwa penyelenggaraan pendidikan harus melindungi peserta didik dari praktik yang merugikan.
Selain itu, tindakan pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu juga dapat dijerat dengan Pasal 423 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara bagi pihak yang terbukti melanggar.
Pengakuan Parwoto tersebut dinilai membuka tabir bagaimana rantai distribusi LKS bisa berjalan melalui jalur internal pendidikan. Aparat penegak hukum dan dinas pendidikan diharapkan dapat menelusuri lebih jauh praktik tersebut agar dunia pendidikan terbebas dari kepentingan bisnis yang berpotensi merugikan siswa dan orang tua. ( Tim – Red )