WASP76NEWS.COM||Kebumen – Dugaan pencemaran nama baik kembali mencuat di Kabupaten Kebumen. Seorang anggota LPKSM Kresna Sugiono resmi melaporkan dua akun media sosial ke Polres Kebumen, Jumat (13/02/2026), terkait unggahan yang dinilai mencemarkan nama baik dan merusak reputasinya.
Laporan tersebut diterima Unit SPKT Polres Kebumen dengan Nomor: Rekom/85/II/SPKT sekira pukul 15.00 WIB.
Dua akun yang dilaporkan adalah akun Facebook berinisial PL dan akun TikTok berinisial KI. Sugiono menilai keduanya telah menyebarkan tuduhan yang tidak benar melalui postingan di media sosial.
“Saya merasa sangat terganggu dan dirugikan. Tuduhan-tuduhan itu tidak benar dan sangat merusak nama baik saya,” tegas Sugiono.”
Menurutnya, unggahan tersebut bukan hanya berdampak pada reputasi pribadinya sebagai pengurus LPKSM Kresna, tetapi juga membuatnya mengalami tekanan psikologis hingga mengganggu aktivitas sehari-hari.
“Saya sangat dirugikan secara moril maupun materil. Setelah postingan itu beredar, saya tidak bisa beraktivitas seperti biasa karena tekanan dan stres,” lanjutnya.
Sugiono menegaskan bahwa tuduhan yang dialamatkan kepadanya tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan diduga hanya bertujuan untuk menjatuhkan nama baiknya secara pribadi maupun kelembagaan.
Ia berharap penyidik segera menindaklanjuti laporan tersebut dan memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang diduga mencemarkan nama baiknya.
Kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial diatur dalam UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE.
Pasal 27A Setiap orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan cara menuduhkan sesuatu melalui sistem elektronik agar diketahui umum, dapat dipidana. Pasal 45 ayat (4)
Pelaku terancam pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun, dan/atau, Denda paling banyak Rp400.000.000 (empat ratus juta rupiah).
Selain itu, pencemaran nama baik juga diatur dalam Pasal 310 dan 311 KUHP, dengan ancaman pidana penjara hingga 9 bulan sampai 4 tahun apabila tuduhan tidak dapat dibuktikan dan dilakukan dengan sengaja.
Perlu diketahui, perkara pencemaran nama baik merupakan delik aduan, artinya proses hukum hanya dapat berjalan jika ada laporan dari pihak yang merasa dirugikan.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih bijak dalam bermedia sosial. Unggahan tanpa dasar yang jelas bukan hanya merugikan orang lain, tetapi juga bisa berujung pidana. ( Bambang red )